JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi tersangka Vadel Badjideh melakukan dugaan persetubuhan berujung hamil hingga aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.
Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 ketika keduanya berpacaran.
"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata AKP Citra dalam jumpa persnya, Jumat (14/2/2025). Melansir Kompas.com.
Baca Juga: Nelangsa Sandra Dewi, Hartanya yang Diperoleh dari Endorse Terancam Ikut Dilelang Negara
AKP Citra kemudian menjelaskan Vadel merayu LM yang merupakan anak Nikita Mirzani untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.
Jika LM mau melakukan permintaan yang diungkap Vadel, lanjut AKP Citra, kekasihnya itu siap bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi ke depannya.
"Ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ujar AKP Citra.
Kemudian dari hasil persetubuhan tersebut LM diduga hamil di luar nikah. Vadel kemudian menyuruh kekasihnya itu untuk menggugurkan kandungannya.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," beber AKP Citra.
Hal itu dilakukan lantaran Vadel tidak ingin diketahui oleh keluarga.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," lanjutnya.
Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.