JAKARTA, KOMPASTV - Saat ini di Indonesia ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berwenang mengelola royalti. Pertanyaan muncul dari kasus Agnez Mo atau berkaca dari kasus Ahmad Dhani dan Once, kemanakah seharusnya royalti lagu dibayarkan, ke LMKN atau kepada penciptanya langsung?
Dan siapakah yang harus membayarnya, penyanyi langsung atau pihak Even Organizer (EO) yang mengadakan acara?
Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Anji Manji Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M: Penyanyi Harus Lebih Hargai Pencipta Lagu
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam UU Hak Cipta, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu adalah Event Organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.
Pasal 10 PP 56/2021 juga menjelaskan bahwa setiap orang (perseorangan atau badan hukum) yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi atau tidak, membayarkan royalti melalui LMKN dan dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Dengan demikian, pembayaran royalti lagu seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik.
Lantas apa alasan Ari Bias menang gugatan atas Agnez Mo?
Ari Bias menjelaskan duduk perkara dan alasan hakim memenangkan gugatannya kepada Agnez Mo senilai Rp1,5 M.
"Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta itu memang banyak orang tidak menyangka hasilnya bakal seperti ini putusannya," kata Ari Bias saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) mengutip Tribunnews.
"Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil gitu kan. Tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya," kata Ari Bias.
Ari menyadari kasusnya dengan Agnez Mo hingga dirinya memenangkan gugatan menuai pro kontra di kalangan musisi dan penyanyi, karena kemenangannya dianggap keluar dari UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti pertunjukan.
"Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi," ucapnya.
Ari menyebut selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.
Ari menyimpulkan, ternyata hakim ternyata punya pandangan bahwa pelaku pertunjukan yang harus bertanggung jawab penuh, EO hanya membantu memperlancarnya.
"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," ucapnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mengaku Tak Digubris Agnez Mo, Padahal Mau Bantu Kasusnya dengan Ari Bias
Bahkan, Ari Bias juga menjawab keheranan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang menyebut penyelanggara lah penanggung jawab sebuah pertunjukan, termasuk soal lagu-lagu yang dibawakan.
"Menurut saya FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan. Tapi ini sudah menjadi putusan hakim, dan putusan itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU," ujar Ari Bias.
"Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.