Kompas TV entertainment selebriti

Raffi Ahmad Merespons usai Diingatkan KPK untuk Serahkan LHKPN

Kompas.tv - 15 November 2024, 20:10 WIB
raffi-ahmad-merespons-usai-diingatkan-kpk-untuk-serahkan-lhkpn
Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU/pri.)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Edy A. Putra

Pahala mengatakan LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.

Ia mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.

Raffi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, ia masih memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pahala juga mengatakan Raffi boleh menerima endorsement. Meski begitu, kata dia, hal itu akan masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat, terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.

Terkait hal itu, Raffi mengatakan memang benar ia masih boleh menerima endorsement.

"Masih, ya kan emang enggak ada larangannya dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural. Non-struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin," tuturnya.

Kata Raffi, endorsement yang serumpun dengan bidang kerjanya dapat memberikan dampak.

"Kan saya bidang generasi muda dan pekerja seni, nah kayak seni broadcast, film, tari, kalau pun masih di dalam situnya, boleh. Supaya kita juga bisa lebih dekat sama semuanya. Tapi yang paling penting, karena lagi tugas utusan, kita utamakan itu," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Anggota DPR RI di Usia 28 Tahun, Verrel Bramasta Punya Kekayaan Capai Rp51 M


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x