JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden, memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
"Harus, harus (Raffi Ahmad laporkan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pahala mengatakan LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.
Ia mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Lomba Mirip Nicholas Saputra Digelar di GBK Besok 14 November, Hadiahnya Rp500 Ribu!
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," ujar Pahala.
Terkait boleh atau tidaknya istri Raffi, Nagita Slavina, menerima endorsement, Pahala mengatakan aktris tersebut bisa melakukannya asalkan tetap melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya," ucap dia.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Seringai Gelar Konser "Serigala Militia Selamanya" pada 30 November, Berapa Harga Tiketnya?
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.