Kompas TV entertainment musik

Limp Bizkit Gugat Universal Music Rp3,1 T atas Tuduhan Penyembunyian Royalti

Kompas.tv - 14 Oktober 2024, 12:58 WIB
limp-bizkit-gugat-universal-music-rp3-1-t-atas-tuduhan-penyembunyian-royalti
Limp Bizkit (Sumber: Graspop)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu perusahaan musik terbesar di dunia, Universal Music,  dituduh merampas royalti dari band nu-metal tahun 90-an,  Limp Bizkit.

Tiga dekade setelah menjadi terkenal, band dan pendirinya, Fred Durst, menuduh bahwa Universal Music Group (UMG) berutang lebih dari $200 juta atau sekira Rp3,1 T setelah secara curang menyembunyikan royalti dari band tersebut.

Melansir The Guardian Minggu (13/10/2024), dalam gugatan yang diajukan di California, pengacara yang mewakili Limp Bizkit, menuduh UMG menggunakan perangkat lunak "yang sengaja dirancang untuk menyembunyikan royalti artis (termasuk Penggugat)" sehingga dapat mengantongi keuntungan.

UMG adalah salah satu kekuatan paling kuat dalam industri musik global, dengan daftar artis yang mencakup Taylor Swift dan Neil Diamond hingga Dr Dre dan Renee Rapp. 

Limp Bizkit mengklaim tidak menerima "satu sen pun dari UMG dalam bentuk royalti" hingga mengambil tindakan hukum, meskipun popularitasnya meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan lagu-lagunya diputar ratusan juta kali di platform streaming pada tahun 2024 saja.

Fred Durst, vocalis Limp Bizkit dan juga sebagai perwakilan grup, menyebut UMG melakukan pelanggaran kontrak, penyembunyian royalti, hingga pelanggaran hak cipta.

Dia menyebut UMG berusaha membatalkan semua kontrak dengan nama band mereka dan Flawless Records.

Limp Bizkit menuduh perusahaan sebenarnya tidak pernah bermaksud untuk membayar mereka.

Baca Juga: Khawatir Kembali Bertengkar, Liam dan Noel Gallagher Akui Oasis Tak Mau Diwawancara Bersama

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California, band tersebut mengklaim bahwa mereka belum dibayar atas lebih dari setengah miliar streaming yang telah mereka kumpulkan di tengah kebangkitan popularitas mereka belakangan ini. 

Untuk diketahui, band yang dibentuk pada tahun 1994 ini, mengalami peningkatan popularitas hingga 68 persen sebelum merilis album baru, Still Sucks. Itu berkat berkat media sosial dan penampilan mereka di Lollapalooza 2021.

Dalam gugatannya, Durst mengungkap juga alasan UMG  tidak membayar royalti pada mereka. UMG mengklaim royalti tersebut ditahan untuk mengembalikan uang mereka sekitar 45 juta dollar AS atau sekitar Rp 669 miliar yang telah diinvestasikan perusahaan tersebut pada band tersebut selama bertahun-tahun.

"Dalam peninjauan dokumen yang dapat diakses oleh penggugat, mereka menemukan bahwa UMG tidak memberikan penghitungan terperinci atas dugaan biaya ganti rugi," isi dokumen tersebut.

"Telah mengklaim biaya ganti rugi untuk waktu yang sangat lama, dan sama sekali tidak menerbitkan pernyataan royalti untuk periode tertentu, termasuk periode ketika Limp Bizkit menjual jutaan album," isi  gugatan tersebut.

Khususnya, tuduhan tersebut menyatakan bahwa UMG gagal mengeluarkan pernyataan royalti selama puncak ketenaran Limp Bizkit dari tahun 1997 hingga 2004. Yaitu saat mereka menjual rekaman terbanyak, memiliki pemutaran radio terbanyak, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Maliq & D'Essentials Gelar Tur Konser di Indonesia dan Malaysia, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Limp Bizkit, yang mencapai puncak popularitasnya pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, mengklaim bahwa mereka bukan satu-satunya grup yang tidak mendapat royalti dan bahwa mungkin ratusan artis lain juga mengalami nasib yang sama.

Universal Music Group menolak berkomentar tentang gugatan tersebut.

 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x