JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante.
Jaksa membacakan jawaban eksepsi Yudha Arfandi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara itu dimulai pukul 12.30 WIB. Terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut. Ia menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Baca Juga: Angger Dimas Ungkap Kasus Dante Sudah P21, Yudha Arfandi Segera Disidang
Orangtya Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh keluarga.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi yang sebelumnya diajukan pada Kamis (4/7) pekan lali.
JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.
"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
"Kedua, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan sudah melampaui ruang lingkup eksepsi," sambungnya.
Atas dasar tersebut, JPU berharap Majelis Hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dan proses persidangan kematian Dante bisa dilanjutkan.
"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat mengambil keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," terang JPU.
Sementara itu, hasil keputusan hakim akan dilakukan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 22 Juli 2024.
"Kami sudah bermusyawarah dan sepakat putusan akan dibacakan pada hari Senin, 22 Juli 2024," kata Hakim Immanuel, SH.MH.
Sebagai informasi, Yudha Afandi ditangkap dan ditetapkan sebagai terdakwa pembunuban Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Pendukung Yudha Arfandi Bawa Spanduk ke TKP Rekonstruksi Kasus Dante: Kamu Orang Baik!
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.