JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Harvey Moeis bikin publik gempar lantaran tiba-tiba muncul dengan tangan diborgol dan pemberitaan dirinya yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus timah.
Harvey tersangkut kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mobil tahanan berwarna hijau tua itu membawa Moeis ke Rumah Tahahan Negara Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Selatan. Kejagung menahan dia selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: SPBU Pertamina Curangi Meteran Kerap Terjadi, Begini Kritik YLKI ke DPR
Disarikan dari berbagai sumber, ini profil Harvey Moeis
Harvey mulai dikenal publik setelah menikah dengan Sandra Dewi, 8 November 2016 lalu. Sandra Dewi adalah artis asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Harvey dikenal sebagai pengusaha yang kaya raya. Harvey Moeis lahir 30 November 1985, lebih muda dua tahun dari Sandra Dewi.
Harvey adalah keturunan Papua, Makassar, dan Ambon. Ayahnya bernama Hayong Moeis dan telah meninggal dunia akibat sakit kanker. Ibunya bernama Irma Silviani, dan dikenal sangat menyayangi dan sangat akur dengan Sandra Dewi.
Selain itu, Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan sang istri jarang memamerkan kekayaannya tersebut.
Pernikahan Harvey dan Sandra digelar di Tokyo, Jepang dengan tema Cinderella. Harvey mewujudkan impian pernikahan Sandra Dewi dengan konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3) mengutip Kompas.com.
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Baca Juga: Di depan Prabowo, AHY Ungkap Misi Besar Demokrat yang Tercapai hingga Siapkan Kader di Pemerintahan
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"Keuntungan yang disisihkan diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," pungkas Kuntadi.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.