Kompas TV entertainment selebriti

Kompak Hadiri Sidang Cerai, Idham Masse dan Catherine Wilson Sepakat Berpisah

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 14:02 WIB
kompak-hadiri-sidang-cerai-idham-masse-dan-catherine-wilson-sepakat-berpisah
Aktris Catherine Wilson dan suaminya, Idham Masse menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). (Sumber: Wartakota Tribunnews/Arie Puji)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan cerai artis Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

Idham Mase dan Catherine Wilson nampak kompak menghadiri sidang cerai kali ini dengan agenda mediasi. Kendati beragendakan mediasi, Idham mengatakan dirinya sudah sepakat bercerai dengan Catherine Wilson.

"Kami sudah membahas (perceraian) ini dan akhirnya sepakat untuk bercerai," kata Idham Mase, dikutip Wartakota, Rabu.

Baca Juga: Gugatan Talak Cerai Idham Masse terhadap Catherine Wilson Digugurkan Pengadilan, Ini Alasannya

Ia menyebut sudah mengabulkan permintaan untuk berpisah dari Keket, panggilan akrab Catherine meski rumah-tangganya baru berjalan satu tahun.

"Ya sudah kalau dia (Catherine Wilson) mau berpisah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Keket menjelaskan alasannya ingin bercerai dari Idham Masse.

“Karena sudah sama-sama tidak ada keharmonisan lagi,” ucap Keket.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Catherine Wilson dan Idham Masse Ditunda, Kedua Pihak Tak Hadir

Namun, kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.

Usai batal cerai, pada 24 Desember 2023 lalu akhirnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x