JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah mewah milik seniman sekaligus anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VI, Guruh Seokarno Putra, di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penyitaan yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 itu, karena Guruh kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah melawan Susy Angkawijaya.
Perintah eksekusi tersebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, menjelaskan duduk perkara penyebab rumah mewah anak bungsu Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu akan disita.
Jhon mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputtra.
Permasalahan muncul ketika Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dari Guruh dan memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Baca Juga: Nostalgia Guruh Soekarnoputra Mengenang Chrisye - ROSI
Di sisi lain, kata Jhon, Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," beber Jhon, dikutip dari Wartakota, Selasa (17/7/2023).
Kata Jhon, Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.
Sementara itu, Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH mengatakan bahwa Guruh sempat menggugat Susy pada 2014.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkap Djuyamyto.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," lanjutnya.
Baca Juga: Meringis Kesakitan, Guruh Soekarnoputra Jalani Pengobatan Ida Dayak
Djuyamto mengatakan Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali. Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.