JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung juga direspons keluarga mendiang Vina.
Sukaesih, Ibunda mendiang Vina mengaku menghormati putusan Hakim, jika Pegi akhirnya dibebaskan dari status tersangka.
Terkait siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Sukaesih mendesak polisi segera menangkap 3 orang yang dinyatakan DPO.
Baca Juga: Senyum Pegi Setiawan saat Keluar dari Polda Jabar, Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak yang Dukung
Sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat.
Melalui putusan ini, Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 8 tahun silam itu; tidaklah sah.
Setelah sepekan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hakim menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka harus batal demi hukum, serta membebaskan Pegi dari tahanan.
Sesaat Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan, keluarga Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis.
#pegisetiawan #pnbandung #pembunuhanvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.