JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan jadwal sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda yang dilakukan oleh kliennya.
Jeffry mengatakan, sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan akan digelar Senin (27/3/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Sidang perdana Ferry Irawan digelar pada Senin, 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” kata Jeffry, Selasa (21/3/2023) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ferry Irawan Siapkan Kejutan di Sidang KDRT Venna Melinda, Kuasa Hukum: Kami Akan Buka Kebenaran
Jeffry meminta dukungan publik untuk mengawal sidang KDRT Ferry Irawan. Pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk membela kliennya itu.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengawal sidang Ferry agar kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya,” ujar Jeffry.
“Sehingga tidak ada lagi isu dan berita yang tidak berdasar yang memojokkan klien kami," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan oleh Venna Melinda. Puteri Indonesia 1994 itu mengaku mendapatkan kekerasan dari Ferry saat menginap di sebuah hotel di Kediri, 8 Januari 2023 lalu.
Kasus itu dilaporkan di Polres Kediri, tetapi ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Polda Jatim sudah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan menahannya.
Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Segera Disidangkan, Ferry Irawan Siap Buka Fakta Sebenarnya
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Belum lama ini, berkas perkara aktor 45 tahun itu dinyatakan lengkap. Kamis (9/3), Polda Jatim juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.