JAKARTA, KOMPAS.TV - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya terhadap Dito Mahendra segera dilimpahkan ke pengadilan.
Fahmi Bachmid mengatakan, permintaan kliennya berkaitan dengan kepastian hukum, mengingat Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan,” kata Fahmi Bachmid, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Nikita Mirzani Legowo Ditahan, 'Ini Bagian dari Hidup'
Fahmi bilang, Nikita Mirzani sudah siap menghadapi persidangan dan siap buka-bukaan secara hukum. Dia tak ingin, kasus yang menurutnya mudah ini berlarut-larut.
“Yang jelas, Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semuanya, yang sebenarnya seperti apa. Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum, ya,” ungkap Fahmi.
"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra gegara unggahan dua gambar dan foto yang diduga Dito.
Perempuan 36 tahun itu menambahkan kata-kata yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak!
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten. Setelahnya, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada Senin (25/10/2022).
Sempat terjadi penolakan dari Nikita. Namun, akhirnya Nikita menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Pihak Nikita sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak dengan alasan takut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.