Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Model Cynthiara Alona Diduga Ditipu Pengacara Sendiri, Rugi Rp800 Juta

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 18:40 WIB
kronologi-model-cynthiara-alona-diduga-ditipu-pengacara-sendiri-rugi-rp800-juta
Model Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Model Cynthiara Alona menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa kos-kosan pada Senin (18/7/2022).

Dalam kasus tersebut, Cynthiara mengatakan, kerugian yang ditanggungnya mencapai Rp800 juta.

Laporan itu tercatat dalam LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Cynthiara Alona, Waryono Achmad.

Kronologi Kasus Cynthiara Alona

Laporan itu dibuat oleh Alona setelah dirinya bebas dari penjara pada 19 Juni 2022 karena terlibat kasus prostitusi anak.


Baca Juga: Terjerat Prostitusi Anak Dibawah Umur, Kasus Cynthiara Alona Masuk Babak Baru

Dalam kasus itu, pemain film "Hantu Binal Jembatan Semanggi" tersebut divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada April 2022, saat dirinya di penjara, ia mengaku terpaksa menjual aset kos-kosan di daerah Tangerang untuk memenuhi kebutuhannya selama di bui.

"Waktu itu saya tertekan, tidak memegang apapun. Yang saya pegang hanya baju yang melekat di badan saya. Sementara di penjara itu butuh kopi, air putih, sabun," ucap Cynthiara Alona dilansir dari Tribunnews, Senin (18/7/2022).

Namun, karena statusnya masih menjadi narapidana, ia tidak bisa melakukan proses jual beli itu sendiri.

Awalnya, Alona ingin menyerahkan transaksi jual beli kos-kosan tersebut kepada ibu kandungnya, namun ia urungkan karena hubungan keduanya yang tidak lancar.

Baca Juga: Cynthiara Alona Ungkap Alasan Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi Anak

"Saya mikirnya kalo masalah itu ibu kandung saya bisa membantu, tapi kan saya tidak komunikasi dengan ibu saya," ungkapnya.

Alhasil, dirinya pun memberikan surat kuasa agar pengacaranya saat itu, Halim Darmawan, yang melakukan proses jual beli tersebut.

"Jujur, saya memberikan surat kuasa (kepada Halim -red) untuk menjual saja, bukan untuk menerima dana," tuturnya.

Kemudian, dari harga Rp1,5 miliar, aset kos-kosan Alona dijual Halim seharga Rp820 juta.

Akan tetapi, hanya Rp20 juta yang diterima Alona. Sisanya Rp800 juta, kata Alona, belum diserahkan oleh Halim Darmawan.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x