JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri aktor Iko Uwais sekaligus penyanyi Audy Item telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022) pukul 13.15 WIB.
Audy Item dicecar 14 pertanyaan selama 2 jam oleh penyidik terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat suaminya, Iko Uwais.
Diketahui, Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan, Audy menegaskan bahwa Iko bukanlah orang jahat. Pada saat kejadian, kata dia, suaminya hanya membela diri lantaran kakaknya dalam keadaan terancam.
Baca Juga: Meski Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pemukulan, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi
“Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan. Dan suami saya pure (murni-red) di sini membela diri karena melihat kakaknya terancam oleh Rudi, akhirnya dia membela diri,” kata Audy di Polres Metro Bekasi Kota, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia pun meminta doa agar masalah Iko Uwais bisa cepat terselesaikan.
“Saya minta doa dari teman-teman, supaya masalah cepat clear,” lanjutnya.
Sebelumnya, Iko sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Jumat (17/6/2022) pekan lalu.
Kasus tersebut bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa Rudi sebagai desainer interior. Kesepakatan antara keduanya bernilai Rp300 juta,
Tim kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengatakan, kliennya sudah membayar setengah dari harga tersebut.
"Setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab,” kata Leo.
Perkelahian pun terjadi saat bintang film The Raid itu mencoba mengambil foto dan video untuk membuktikan bahwa Rudi ada di rumah dan tidak ada alasan untuk tidak merespons kelanjutan proyek.
Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Pemukulan Rudi, Iko Uwais Tetap Buka Pintu Damai
Namun, kata Leo, Rudi merasa keberatan dengan tindakan Iko sehingga ia melontarkan makian.
"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.
Sayangnya, kata Leo, percekcokan kembali berlanjut saat istri Rudi merekam balik dan mengancam akan memviralkan.
Saat Iko berusaha menghentikan tindakan istri Rudi, lanjut Leo, Rudi melakukan penyerangan dengan menendang bagian kiri perut Iko.
Mulanya, Iko tidak melawan. Namun, Rudi berusaha membanting tubuh Iko sehingga memaksanya melakukan pembelaan.
Dalam hal ini, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.