JAKARTA, KOMPAS.TV - Thailand diberitakan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan, membudidayakan dan memiliki ganja jenis tertentu mulai Kamis (9/6/2022) lalu.
Organisasi media radio berbasis di Amerika Serikat, National Public Radio, Minggu (12/6), melansir kabar Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Anutin Charnvirakul mendistribusikan 1 juta bibit ganja, mulai Jumat (10/6/2022).
Pemerintah Thailand menegaskan legalisasi ganja ini hanya untuk kepentingan medis.
Bagi mereka yang memakai ganja untuk bersenang-senang berkemungkinan mendapat hukuman 3 bulan dan denda 25.000 baht Thailand ($780).
Status ganja di Thailand masih dalam ketidakpastian hukum karena meskipun tidak lagi diperlakukan sebagai obat berbahaya, anggota belum mengesahkan undang-undang untuk mengatur perdagangannya.
Baca Juga: Membludak, 150.000 Orang di Thailand Daftar Jadi Petani Ganja dan Hashish Hingga Situs Macet
Selain Thailand, berikut negara-negara yang melegalkan ganja dengan pembatasan tertentu.
Uruguay menjadi negara pertama yang sepenuhnya melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2013.
Warga Uruguay diperbolehkan membeli ganja melalui salah satu dari tiga bentuk pasokan legal antara lain penanaman di rumah, klub, atau apotek.
Setiap warga Uruguay yang sudah dewasa diperbolehkan menanam ganja hingga enam tanaman di rumah.
Akan tetapi ganja yang dipanen tidak boleh lebih dari 480 gram per tahun.
Portugal menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Pada tahun 2001, negara ini memperbolehkan kepemilikan pribadi atas segala jenis narkoba.
Baca Juga: Tanam Ganja di Gerbang Tol Cikopo Purwakarta, 2 Tukang Kebun Ditangkap Polisi
Tidak ada tuntutan penjara atau catatan kriminal bagi mereka yang tertangkap dengan narkoba.
Kendati demikian, mereka harus mendaftarkan diri di pusat rehabilitasi, membayar denda, atau melakukan pelayanan masyarakat, tergantung pada jumlah narkoba yang dikonsumsi.
Negara yang melegalkan ganja berikutnya adalah Kanada. Pada tahun 2018, negara tersebut mendeskriminalisasi ganja.
Sejak saat itu, konsumsi harian ganja oleh remaja, yang dikhawatirkan melonjak setelah disahkan, naik sekitar 3 persen.
Meksiko, Georgia dan Afrika Selatan bergabung ke klub negara yang melegalkan ganja pada tahun 2018.
Mahkamah Agung Meksiko mendekriminalisasi penggunaan pribadi ganja oleh orang dewasa.
Meskipun penjualan ganja tidak legal di Meksiko, negara dengan 129 juta penduduk ini dapat menjadi salah satu pasar ganja terbesar di dunia.
Baca Juga: Polisi Thailand Sita Sabu yang Disembunyikan di Replika Patung Pulau Paskah
Sementara itu, Georgia menghapus hukuman pidana untuk penggunaan ganja dan memperkenalkan undang-undang untuk mengizinkan ekspor ganja.
Negara yang dikenal dengan musik reggae ini mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil pada tahun 2015.
Individu diizinkan untuk menanam hingga lima tanaman ganja, merokok ganja dan membeli di apotik berlisensi.
Orang yang tertangkap dengan kurang dari 50 gram ganja tidak akan ditangkap atau memiliki catatan kriminal, tetapi mereka harus membayar denda kecuali ada resep medis.
Sumber : NPR, DW
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.