JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Gary Iskak dan keempat rekannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Gary dan rekannya itu akan menjalani asesmen atau penilaian.
“Sudah (ditetapkan tersangka) sesuai dengan pasal 56 UU No. 35/2009 tentang narkotika, bahwa tersangka dapat dilakukan assessment,” kata Ibrahim melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Kondisi Terkini Gary Iskak yang Dilarikan ke RS usai Ditangkap gara-gara Narkoba, Sakit Apa?
Asesmen ini dilakukan sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tersangka dengan barang bukti kurang dari 1 gram, akan menjalani asesmen.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga berkesimpulan bahwa Gary dan rekan-rekannya merupakan korban narkoba.
Dengan demikian, Gary Iskak dan keempat rekannya akan direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
“Maka sesuai hasil assessment diperoleh kesimpulan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan korban dari peredaran narkoba. Maka kelima tersangka tersebut diserahkan ke BNNP untuk menjalani rehabilitasi,” terang Ibrahim.
Diketahui, asesmen terhadap Gary Iskak dan rekan-rekannya telah dilakukan mulai tanggal 26 Mei 2022.
Terkait dengan penyakit yang diderita aktor berusia 48 tahun itu yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit saat pemeriksaan polisi, Ibrahim mengatakan bahwa Gary akan mendapatkan pengobatan rawat jalan.
Baca Juga: Gary Iskak Masuk Rumah Sakit Usai Ditangkap Karena Narkoba
Sebelumnya, Gary Iskak ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung, Jawa Barat bersama keempat rekannya pada Senin, 23 Mei 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai beserta alat isap.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.