JAKARTA, KOMPAS.TV - Banding atas nama terdakwa Gaung Sabda Muhammad atau Gaga Muhammad ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.
Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap harus menjalani vonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Muncul Petisi Minta Hukuman Gaga Muhammad Diperberat, Ini Tanggapan sang Ibunda
Hal itu sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/3/2022), sebagai bentuk upaya mencari keadilan, Gaga Muhammad mengaku ingin memperjuangkan haknya lewat proses kasasi.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad, kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," ujar Fahmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Begini Ekspresi Gaga Muhammad Usai Hakim Ketuk Palu
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.