Saat wajib lapor yang dilakukan pada Senin (28/3) lalu, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah konten dewasa ke situs OnlyFans. Hal ini juga karena akunnya disita polisi.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kasus ini membuat Dea belajar dan ingin menjadi lebih baik lagi.
“Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik,” ujar Abdillah.
Untuk diketahui, penangkapan Dea OnlyFans ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menemukan konten berupa foto dan video dewasa Dea di situs OnlyFans. Setelah diselidiki, konten tersebut diunggah di kawasan Malang, Jawa Timur.
Gerak cepat polisi kemudian membuat Dea OnlyFans ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi karena Jualan Konten Porno, Bagaimana Cara Kerja OnlyFans?
Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.