JAKARTA, KOMPAS.TV - Bebas hari ini, Angelina Sondakh langsung berziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022).
Tak sendirian, Angelina Sondakh ziarah bersama anaknya Keanu Massaid dan anak Reza Artamevia dengan Adjie Massaid, Aaliyah Sondakh.
Perawat makam, Nunung, mengatakan bahwa perempuan yang karib disapa Angie ini datang sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Jadi Asisten Sutradara di Lapas, Film Karya Angelina Sondakh Raih Penghargaan Internasional
“Angie datang sama dua anaknya,” kata Nunung, seperti diberitakan Wartakota, Kamis.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh bebas hari ini setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari karena kasus suap.
Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina mengatakan bahwa Angelina Sondakh harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.
“Dia sudah bebas, tapi masih ada kewajiban untuk melapor,” ujar Marcelina.
Wajib lapor ini dilakukan karena dia dalam cuti menjelang bebas. Masa reintegrasi sosial Angie akan berakhir 1 Juni 2022.
Selama itu pula, Angie harus menjaga sikapnya dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
“Tidak boleh ada sesuatu hal yang meresahkan masyarakat atau mengganggu tahanan. Apabila melakukan, maka akan dicabut,” tegas Marcelina.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Harap Perbuatannya Tak Dicontoh
Usai keluar dari penjara, Angelina Sondakh minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku menyesal dengan perbuatannya dulu.
“Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal,” kata Angie, mengutip Antara.
Mantan Puteri Indonesia ini juga minta maaf kepada keluarga dan anaknya.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Harap Perbuatannya Tak Dicontoh
Untuk diketahui, Angelina Sondakh terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas tindakannya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.