Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian.
Baca Juga: Disebut Telah Ditangkap Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Cepat atau Lambat akan Menuai Akibat
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga tersandung kasus wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dia digugat oleh 12 orang dan harus mengganti rugi sebesar Rp785,36 juta.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para penggugat wanprestasi ini ke polisi.
Deddy berujar, Yusuf Mansur menilai, ke-12 penggugat ini telah menggiring opini masyarakat bahwa sang pendakwa merupakan seorang penipu.
“Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur,” jelas Deddy, Senin (10/11/2022), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Tudingan Makin Panas, Ustaz Yusuf Mansur: Satu Aja Minta Bukti Bahwa Saya Penipu
Soal kasus wanprestasi tersebut, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak menipu ataupun membohongi masyarakat.
Kliennya memang menjalankan bisnis, di mana investor akan menyetor sejumlah uang dan akan kembali dalam waktu 10 tahun.
Sumber : Kompas TV/SIPP PN Jaksel/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.