JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Kongres Pemuda Indonesia, Edi Prastio mengungkapkan syarat agar aduan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora tak berlanjut pada laporan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi diadukan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pembohongan publik.
Edi mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 terkait keterangan palsu kepada publik dan UU No 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.
Melalui pasal-pasal tersebut, jika terbukti aduan tersebut benar adanya dan diproses menjadi laporan maka Billar dan Lesti terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mengapa Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora Menuai Kritikan Hingga Diadukan ke Polisi?
"Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” kata Edi Prastio dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/10/2021) lalu.
Edi mengatakan tujuan pembuatan aduan adalah untuk meminta pasangan Lesti dan Billar mau meminta maaf kepada publik.
Tidak hanya itu, Edi juga membuka ruang mediasi untuk pasangan Leslar tersebut jika tidak ingin pengaduan ke Polda Metro menjadi laporan resmi.
"Kenapa kita buat aduan tertulis terlebih dahulu? Kami membuka ruang publik untuk mediasi, atau si Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) ini membuat pengakuan, atau minta maaf ke publik," kata Edi.
Menurut Edi, kebohongan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pernikahan siri yang digelar April 2021 membuat kegaduhan.
Baca Juga: Rizky Billar Laporkan Akun Hater ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Selain itu, ia juga mempermasalahkan proses pencatatan nikah yang dibuat oleh KUA.
"Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUA-nya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.