JAKARTA, KOMPAS.TV – Foto Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis belakangan ini ramai dibicarakan dan membuat istri Atta Halilintar ini panen kritik.
Dalam keretangan foto yang diunggah di akun Instagramnya, Aurel menuliskan bahwa bunga edelweis tersebut merupakan pemberian dari sang suami.
“Pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweis sama suami, katanya ini bunga keabadian,” tulis Aurel Hermansyah.
Kritikan dari netizen ini lantaran bunga edelweis merupakan bunga yang dilindungi sehingga tidak boleh sembarang dipetik.
Baca Juga: Foto Aurel Hermansyah Pegang Bunga Edelweis Tuai Kritik, Atta Halilintar: Aku Bukan Manusia Sempurna
Bunga abadi
Bunga edelweis memiliki nama latin Anaphalis javanica, merupakan tanaman yang dapat ditemui di dataran tinggi atau pegunungan.
Mereka yang gemar mendaki kerap menemukan bunga ini di beberapa gunung di Indonesia, seperti Lawu, Sindoro, Semeru, Merbabu, Gede Pangrango, hingga Rinjani.
Bunga yang dijuluki bunga abadi ini memiliki karakteristik yang unik, yakni mampu mekar hingga 10 tahun karena kadar hormon etilen yang mampu menahan kelopak bunga dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PMI Tambah Relawan Pemakaman
Bunga edelweis ditemukan 200 tahun yang lalu di Indonesia oleh seorang naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt, tepatnya pada tahun 1819 di Gunung Gede Jawa Barat.
Hingga kini, populasi bunga edelweis di Indonesia semakin terancam karena berbagai faktor, salah satunya karena kerap dipetik secara sembarangan oleh orang yang bertanggung jawab.
Untuk menjaga populasi bunga edelweis terjaga, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1, yang berbunyi.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”
Baca Juga: Komnas HAM Berharap Benar-benar Dapat Informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri Kamis Pekan Ini
Lantas, mengapa bunga edelweis dilarang dipetik?
Melansir Kompas.com, Selasa (15/6/2021), Ketua Kelompok Tani Edelweis Hulun Hyan, Teguh Wibowo, menjelaskan beberapa alasan mengapa terdapat larangan memetik bunga edelweis.
Alasan pertama adalah habitat asli edelweis yang berasa di kawasan konservasi.
“Edelweis itu adanya kan cuma di kawasasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” jelas Teguh.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Pendaki Yang Hilang Selama Tiga Hari Di Gunung ABBO Maros
Peraturan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jening Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk namanan edelweis.
“Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa edelweis itu dilindungi. Kalau untuk edelweis itu yang jenis Anaphalis javanica-nya,” paparnya.
Baca Juga: Fenomena Sinkhole di Dunia, Mulai dari Meksiko, Jepang, Hingga Kawasan Gunungkidul
Sanksi pidana
Apabila ada orang yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman pidana atau denda.
“Ada itu hukumannya, kalau nggak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Teguh.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 40 ayat 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.