Baca Juga: Komnas HAM Berharap Benar-benar Dapat Informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri Kamis Pekan Ini
Lantas, mengapa bunga edelweis dilarang dipetik?
Melansir Kompas.com, Selasa (15/6/2021), Ketua Kelompok Tani Edelweis Hulun Hyan, Teguh Wibowo, menjelaskan beberapa alasan mengapa terdapat larangan memetik bunga edelweis.
Alasan pertama adalah habitat asli edelweis yang berasa di kawasan konservasi.
“Edelweis itu adanya kan cuma di kawasasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” jelas Teguh.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Pendaki Yang Hilang Selama Tiga Hari Di Gunung ABBO Maros
Peraturan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jening Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi, termasuk namanan edelweis.
“Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa edelweis itu dilindungi. Kalau untuk edelweis itu yang jenis Anaphalis javanica-nya,” paparnya.
Baca Juga: Fenomena Sinkhole di Dunia, Mulai dari Meksiko, Jepang, Hingga Kawasan Gunungkidul
Sanksi pidana
Apabila ada orang yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman pidana atau denda.
“Ada itu hukumannya, kalau nggak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Teguh.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 40 ayat 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.