JAKARTA, KOMPAS.TV - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan disiarkan secara langsung oleh TV nasional. Hal itu ternyata mendapat penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak tegas menanggapi rencana itu.
Pasalnya, agenda pernikahan tersebut tidak masuk ke dalam definisi kepentingan publik dalam ruang penyiaran di Indonesia.
Baca Juga: KPI Sepakat Perlu Ada Aturan Menyoal TikTok
Koalisi tergabung dari beberapa organisasi masyarakat sipil di antaranya Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Remotivi, hingga Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP). Ada juga sekitar 160 akademisi dan masyarakat sipil yang fokus pada isu penyiaran untuk kepentingan publik.
Penolakan siaran televisi nasional acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini terlihat dari postingan di Instagram organisasi pengamat tayangan TV, Remotivi, Sabtu (13/3/2021). Surat dari penolakan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah terdapat lima poin yang disampaikan.
"Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menyatakan keberatan dengan penayangan acara pernikahan selebriti yang menggunakan frekuensi publik dan mendesak @kpipusat untuk bertindak dengan tegas. #KPIJanganDiamSaja," tulis akun @remotivi.or.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.