DENPASAR, KOMPAS.TV - Seorang selebgram berinisial R diamankan pihak Polda Metro Jaya di Bali.
Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Seorang pemilik akun instagram diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.
Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan terkait adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.
Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R.
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta. R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali. Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta. Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit. R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test. Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya. Saya besok akan ke Jakarta mendampingi tersangka," ucap Benny.
Seperti diberitakan Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi, melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Laporan itu disampaikan Tirta langsung kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni (Ketua Satgas Doni Monardo)," kata Tirta saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, untuk laporan ke Polda Metro Jaya, dokter Tirta melaporkannya ke Subdit Siber.
"Tim siber yang mengurus," ucap dokter Tirta.
Unggahan Tirta melalui akun Instagram-nya, @dr.tirta, mendadak viral pada Rabu (30/12/2020).
Lewat unggahan tersebut ia mengungkap adanya praktik jual beli surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Melalui unggahannya pun, Tirta berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan bepergian bagi masyarakat.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat untuk memiliki hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.
Evaluasi, kata Tirta, diharapkan dapat dilakukan agar tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, guna mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara soal adanya oknum yang diduga memperjualbelikan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Wiku menyebut bahwa tindakan pemalsuan surat dokter dapat dikenai hukuman pidana.
Sanksi atas tindakan tersebut diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), serta Pasal 268 Ayat (1) dan (2).
"Yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya.
Sebab, surat tersebut menjadi dokumen persyaratan perjalanan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan virus.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Wiku menyebut, selain adanya ancaman sanksi pidana, tindakan memalsukan surat keterangan hasil tes PCR dapat menimbulkan korban jiwa.
Sebab, bisa saja orang yang memanfaatkan surat tersebut melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya dan menularkan virus ke banyak orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.