Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkasi kasus tersebut.
"Setelah kita telusuri berhasil kita tangkap. AD dibantu AN sebagai pemetik. AL membantu menjual melalui situs jual beli online dan R sebagai penadah," ujar Yulies saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Yulies menjelaskan, pelaku AD dan AN sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang. Mereka menentukan target secara acak.
Baca Juga: Viral Maling Sepeda Lipat Kena Amuk Warga di Solo
"Kalau untuk wilayah Karawaci baru kebetulan rumah keluarganya Tantri," katanya.
Yulies menjelaskan, AD dan AR melalui AL menjual sepeda curian melalui situs jual beli online kepada R seharga Rp 2 juta.
"Harga yang dijual di bawah pasaran itu sekitar Rp 2 jutaan untuk satu sepeda," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. AD dan AN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Bersepeda Aman dari Begal
Sementara AL dan R dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu perbuatan jahat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Karena AD masih di bawah umur kita khusus pada praperadilan anak. Kita gunakan pasal tersebut, baik dalam hal prosedur penahanan," ujar Yulies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.