JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang hari raya Idulfitri 2025/1446 H, pemerintah memperketat pengawasan barang kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng merek Minyakita.
Dari pengawasan yang diperketat itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan.
"Tercatat ada sekitar 66 perusahaan (yang melanggar)," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ketika melakukan peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi mengatakan, pelanggaran yang ditemukan bervariasi, termasuk pengurangan volume, perizinan tidak lengkap, dan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kemendag Imbau Produsen dan Distributor Minyakita Agar Produksi Sesuai Ukuran dan Harga
Budi mengaku sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI di Tangerang yang ditemukan juga memproduksi Minyakita tidak sesuai takaran, Jumat (24/1/2025).
"Tidak mencapai 1 liter atau waktu itu 750 ml," papar Budi tentang hasil temuan pemantauan timnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang melanggar aturan itu sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi.
Selain itu, sejak awal Maret tahun ini, pihaknya bersama Polri menduga adanya kecurangan lain yang dilakukan PT AEGA.
Meskipun sempat pindah lokasi, PT AEGA kini sudah tidak diperbolehkan beroperasi lagi.
Menurut keterangan Budi, PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang.
Dua perusahaan tersebut membayar kepada PT AEGA masing-masing sebesar Rp12 juta per bulan.
Namun, dua perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis itu juga sudah tidak diperbolehkan operasi lagi karena melanggar aturan.
Baca Juga: Wamen Pertanian Ungkap Kemarahan Presiden atas Kasus Kecurangan Isi Minyakita
"Bulan Ramadan menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat agar (perusahaan) tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA atau PT lain yang melakukan pelanggaran," ujar Budi.
Budi mengimbau kepada para produsen dan distributor Minyakita agar berkomitmen mematuhi ketentuan yang ada.
"Tolong ya, kita ikuti ketentuan yang berlaku karena Minyakita atau minyak goreng biasanya menjelang lebaran ini kan sangat dibutuhkan," tuturnya.
Budi menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas bagi para perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.