JAKARTA, KOMPAS.TV — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hanya menjadi salah satu faktor dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Mahendra dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dulu BI Checking Sekarang SLIK OJK, Begini Cara Cek Offline maupun Online via idebku.ojk.go.id
Ia menambahkan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral, bukan daftar hitam atau blacklist, serta digunakan untuk meminimalkan asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses kredit.
Selain itu, data SLIK yang kredibel dinilai penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
OJK juga menegaskan tidak ada larangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memberikan kredit kepada debitur yang memiliki riwayat kredit non-lancar.
Berdasarkan data per November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), OJK telah menyediakan kanal pengaduan melalui kontak 157.
Keluhan ini mencakup keterlambatan data, termasuk surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan lain.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan secara efektif.
“Dengan begitu, maka masyarakat semakin dapat memahami manfaat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang dijumpai oleh anggota masyarakat berupa keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya dan juga membahas solusi-solusi yang tepat untuk hal-hal tersebut,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penyaluran KPR oleh perbankan menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Baca Juga: Respons Basuki Soal Usulan Gaji Penerima FLPP Rp12 Juta dan Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun
Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan suku bunga, program pemerintah, dan dinamika ekonomi global.
“Data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan itu masih menunjukkan pertumbuhan, dan perbankan juga memproyeksikan pertumbuhan kredit ke depan yang masih cukup positif,” ujarnya.
OJK mendukung penuh program pemerintah dalam penyediaan tiga juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini menargetkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pembiayaan rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Dukungan OJK pun diwujudkan melalui kebijakan pembobotan aset berbasis risiko (ATMR) yang sejalan dengan loan to value (LTV), serta pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan rumah bagi MBR.
OJK juga telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memperluas pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya,” kata Dian.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap dapat mendorong akses kredit yang lebih inklusif sekaligus memperkuat sektor perbankan sebagai salah satu motor pembangunan nasional.
“Untuk itu, bentuk dukungan yang telah dilakukan, termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Mahendra.
Baca Juga: BRI Ulang Tahun ke-129, Tebar Promo Diskon Makanan-Minuman hingga Bunga KPR
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.