Kompas TV regional jawa tengah dan diy

2 Oknum Polisi Peras Warga di Jateng Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 23:29 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi kepada dua oknum Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil.

Keputusan demosi ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan di ruang sidang Propam Gedung Polda Jateng. Aipda Kusno dan Aiptu Roy dijatuhi vonis demosi 8 dan 7 tahun, serta tidak melakukan banding dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri serta korban.

Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, diikuti dengan pembinaan mental selama satu bulan.

Baca Juga: Akibat Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Sungai Cirompang Ambruk

#demosi #sanksi #polri #oknum

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x