Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kritik Kenaikan Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 01:30 WIB
asosiasi-serikat-pekerja-seluruh-indonesia-kritik-kenaikan-batas-usia-pensiun-jadi-59-tahun
Ilustrasi. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mempertanyakan kebijakan terbaru pemerintah terkait usia pensiun pekerja yang meningkat jadi 59 tahun. (Sumber: Dokumentasi PT HM Sampoerna Tbk. )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mempertanyakan kebijakan terbaru pemerintah terkait usia pensiun pekerja yang meningkat jadi 59 tahun. 

Ia mengatakan, semakin tua usia pekerja, maka kemungkinan besar semakin turun produktivitasnya.

Khususnya pekerja atau buruh yang dengan mengandalkan kekuatan atau ketahanan fisik dalam pekerjaannya. 

Kemudian, untuk pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan, maka akan sangat lama menunggu manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. 

"Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya," kata Mirah dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Rabu (8/1/2025). 

Baca Juga: Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun di 2025 untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Akan Terus Bertambah

Artinya pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu finansial mereka, terutama yang sangat  membutuhkan untuk keperluan jangka pendek.

Hal ini perlu dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh.

Ada juga perusahaan yang tidak menaati aturan batas usia pensiun.

Mereka menetapkan usia pensiun pekerjanya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh undang-undang. 

"Parahnya lagi perusahaan mengatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan," imbuhnya. 

Ia menuturkan, selain uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil. 

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Rp10 Juta secara Online

Berdasarkan rekomendasi dari ILO system, dana pensiun seharusnya bisa memberikan penggantian penghasilan yang memadai, sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.

Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun.

Hal ini berdasarkan prrinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

"Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan.

Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, seharusnya jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja adalah yang bisa memberikan manfaat yang sangat banyak bagi mereka setelah tidak bekerja. 

Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya

Karena mereka sudah membayar pajak pada saat masih produktif.

Sehingga pajak itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak.

Sebagai informasi, kebijakan batas usia pensiun pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun. 

Pada Pasal 15, disebutkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun.

Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun. 

Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x