Berdasarkan rekomendasi dari ILO system, dana pensiun seharusnya bisa memberikan penggantian penghasilan yang memadai, sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.
Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun.
Hal ini berdasarkan prrinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.
"Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, seharusnya jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja adalah yang bisa memberikan manfaat yang sangat banyak bagi mereka setelah tidak bekerja.
Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya
Karena mereka sudah membayar pajak pada saat masih produktif.
Sehingga pajak itu harus dikembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak.
Sebagai informasi, kebijakan batas usia pensiun pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15, disebutkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun.
Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun.
Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.