JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak DJP Kemenkeu memastikan biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan PPN pada jasa layanan platform digital bukan pajak baru.
Pengguna platform digital telah dikenakan pajak ketika melakukan transaksi langganan.
Baca Juga: PDIP Kritik Kebijakan PPN 12%, Herman Khaeron Demokrat: Itu Politis Saja | SERIAL HARGA NAIK
#ppn12persen #ppnnaik #spotify #netflix #kenaikanpajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.