Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Langganan Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP Kemenkeu: Bukan Pajak Baru | SERIAL HARGA NAIK

Kompas.tv - 24 Desember 2024, 22:06 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak DJP Kemenkeu memastikan biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan PPN pada jasa layanan platform digital bukan pajak baru.

Pengguna platform digital telah dikenakan pajak ketika melakukan transaksi langganan.

Baca Juga: PDIP Kritik Kebijakan PPN 12%, Herman Khaeron Demokrat: Itu Politis Saja | SERIAL HARGA NAIK

#ppn12persen #ppnnaik #spotify #netflix #kenaikanpajak

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x