Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Resmi, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.tv - 15 Desember 2024, 18:13 WIB
resmi-harga-rokok-naik-mulai-1-januari-2025-ini-daftar-lengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com:

Baca Juga: KAI: 59 Persen Tiket Kereta Api Periode Nataru 2024/2025 Masih Tersedia

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
  • SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
  • SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
  • SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
  • SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
  • SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
  • Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
  • SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

4. Kelembak Kemenyan (KLM)

  • KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  • KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

5. Tembakau Iris (TIS)

  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
  • TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

7. Cerutu (CRT)

  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
  • CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x