JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.
Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com:
Baca Juga: KAI: 59 Persen Tiket Kereta Api Periode Nataru 2024/2025 Masih Tersedia
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
4. Kelembak Kemenyan (KLM)
5. Tembakau Iris (TIS)
6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
7. Cerutu (CRT)
Baca Juga: Pegawai Toko Roti Cakung yang Dianiaya Anak Bos: Pelaku Bilang Gua Kebal Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.