JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada Desember 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri nasional.
Meski sistem tariff adjustment memungkinkan adanya penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku tersebut.
Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro, termasuk kurs dollar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Artinya pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada beberapa golongan pelanggan.
Sebagaimana dikutip dari situs ESDM, tarif listrik bersubsidi yang berlaku adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Menko AHY: Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kelompok penerima subsidi listrik mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan ekonomi.
Berdasarkan data resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk Desember 2024.
Tarif Rumah Tangga:
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, 16.200 Tiket Kereta Api dari Malang Ludes Terjual
Tarif Bisnis dan Pemerintahan:
Sumber : Kementerian ESDM
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.