Kompas TV nasional hukum

Sidang Eksepsi Hasto Akan Digelar 21 Maret 2025 Mendatang

Kompas.tv - 14 Maret 2025, 13:00 WIB
sidang-eksepsi-hasto-akan-digelar-21-maret-2025-mendatang
Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, akan dilaksanakan 21 Maret 2025 mendatang. 

"Kita tunda hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dengan acara mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Sebelum keputusan itu, tim penasihat hukum Hasto sempat mengajukan rentang waktu yang lebih lama untuk menyusun eksepsi. 

"Kami meminta waktu, yang kami khawatirkan, kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," ucap tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail. 

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebelum Sidang: Saya Adalah Tahanan Politik

Setelah mengatakan itu, Maqdir menyampaikan rentang waktu yang diajukan tim penasihat hukum Hasto. 

"Kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari, Yang Mulia, yaitu tanggal 24 Maret," ucapnya. 

Tim penasihat hukum Hasto juga mengajukan agar waktu persidangan dapat dipindahkan. 

"Selain itu, Yang Mulia, supaya kami kita bisa memindahkan waktu persidangan ini pada hari Senin karena waktu hari Jumat ini kan waktu yang sangat pendek," kata Maqdir. 

Baca Juga: Tim Penasihat Hukum Hasto Ajukan Eksepsi, Permohonan Waktu 10 Hari Ditolak

Namun, hakim menolak pengajuan waktu yang dilayangkan tim penasihat hukum Hasto tersebut. 

Hakim menyatakan, jadwal sidang penuh dari hari Senin sampai Jumat, begitu pun dengan jadwal para hakim. Hakim juga menilai penasihat hukum Hasto kompeten dan mampu menyusun eksepsi sesuai waktu yang ditentukan. 

"Jadi memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada hari Jumat, jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari guna memberikan hak pada penuntut umum, siapa tahu ada perubahan," kata Hakim ketua. 

Akhirnya sidang selanjutnya tetap diputuskan untuk dilaksanakan satu minggu kemudian. 

"Tanpa mengurangi hak penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret)," kata Hakim ketua menegaskan. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x