JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua.
Informasi ini diumumkan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Tahun Anggaran 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, tertanggal 30 September 2024.
Menurut pengumuman tersebut, pendaftaran PPPK kali ini khusus bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Informasi dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi bkn.go.id.
Pelamar PPPK BKN Periode 2 Tahun 2024 diharuskan melengkapi berkas berikut:
1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
2. KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
3. Surat lamaran ditulis tangan atau diketik, ditujukan kepada Kepala BKN dan dibubuhi e-meterai Rp10.000.
4. Ijazah asli atau STTB bagi lulusan SMA/sederajat.
5. Transkrip nilai asli bagi lulusan SMA/sederajat.
6. Surat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan.
7. Surat keterangan aktif bekerja dua tahun terakhir di BKN, ditandatangani pimpinan unit kerja.
8. Surat pernyataan data diri pelamar, dibubuhi e-meterai Rp10.000.
9. Surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Penjelasan BKN
Kriteria utama bagi pelamar PPPK BKN Tahun 2024 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Usia 20–55 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
1. Buat akun di situs SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
2. Lengkapi biodata, pendidikan, dan informasi sesuai KTP.
3. Pilih jenis seleksi "PPPK" dan isi pilihan instansi serta formasi.
4. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan cek ulang data yang telah diisi.
5. Cetak kartu pendaftaran setelah data diverifikasi.
Baca Juga: Kapan Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024? Ini Cara Melihat dan Cetak Kartunya
Pengumuman: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran: 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman hasil administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman pasca sanggah: 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengumuman kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Bagi pelamar yang tertarik, pastikan seluruh dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan untuk memperlancar proses seleksi.
Baca Juga: Gagal Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.