e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
k. Inspektorat Jenderal;
Baca Juga: Tiket Kereta Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal;
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.