Nantinya akan terlihat berapa jumlah formasi dan jumlah pelamar yang lolos untuk mengikuti SKD 2024.
Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2024, Kemenkumham DIY Imbau Peserta untuk Waspada soal Potensi Penipuan
Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024 dan Berkas yang Dibawa
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimula
4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024
Sanksi
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Bahrain, Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Siap Bela Skuad Garuda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.