JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil keputusan penting terkait tarif tenaga listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Meskipun indikator ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan hingga akhir tahun 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Peraturan ini mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Namun, berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro untuk periode Mei-Juli 2024, Jisman mengatakan seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik untuk bulan ini.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah
Sehingga tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) dan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan tarif untuk bulan Oktober 2024.
Rumah Tangga
Sektor Bisnis
Sektor Industri
Penerangan Jalan
Golongan L
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.