Kompas TV ekonomi loker

Resmi dari BKN: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Tersedia 1.031.554 Formasi untuk Honorer

Kompas.tv - 28 September 2024, 17:32 WIB
resmi-dari-bkn-pendaftaran-pppk-2024-dibuka-1-oktober-tersedia-1-031-554-formasi-untuk-honorer
Jadwal PPPK 2024 resmi dari BKN (Sumber: bkn.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Formasi PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan.

Yakni terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Baca Juga: BUMN KAI Services Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari untuk SMA/SMK, Ini Syarat dan Link Daftar

Sebelumnya, Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi PPPK sejumlah 1.031.554. 

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08).

Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x