JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan batas akhir pendaftaran adalah 10 September 2024.
Tahun ini, Setjen Dewan Nasional KEK membuka 150 formasi yang terdiri dari formasi umum dan khusus untuk mengisi 76 jabatan.
Posisi yang ditawarkan mencakup berbagai bidang, dan rentang gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp 7.000.000 hingga Rp 9.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan kualifikasi yang diisi.
Berikut adalah daftar jabatan serta rentang gaji yang ditawarkan:
Baca Juga: Misa Akbar Paus Fransiskus, Pembacaan Doa Umat dengan 6 Bahasa Daerah di Indonesia
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan umum bagi pelamar CPNS Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Tahun Anggaran 2024 meliputi:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
b. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi.
c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Khusus bagi pelamar dari kalangan tertentu, terdapat syarat tambahan:
4. Syarat Kesehatan dan Moral:
Selengkapnya silahkan cek link berikut: LINK
Baca Juga: Masa Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Ini Imbauan BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.