JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sebentar lagi.
Tahun ini, formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 yang diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: 2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS per 23 Agustus 2024, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi:
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/8/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Aba mengatakan, dalam seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.