JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode September 2024 tidak akan mengalami perubahan.
Tarif listrik untuk bulan September 2024 ditetapkan bersamaan dengan bulan Juli dan Agustus 2024, sebagai bagian dari penetapan tarif triwulan III tahun 2024. Sehingga tarif tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya, yaitu April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik, khususnya untuk golongan nonsubsidi, dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: DKI Jakarta Berawan Tebal Suhu Capai 33 Celsius, Jaksel-Jaktim Berpotensi Hujan Sore Hari
Meskipun berdasarkan empat parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan) seharusnya ada perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi di Indonesia.
"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tutur Jisman dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8).
Berikut adalah rincian tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 September 2024:
Baca Juga: Info CPNS Pemkot Surakarta 2024, Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftar Agar Tembus Tes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.