Anne menyampaikan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Baca Juga: Meski Harganya Jutaan, Tiket Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis
Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 di antaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali.
Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di pelintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan pelintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di pelintasan sebidang.
Baca Juga: Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Merek Hoka ke AS, Produksi Perusahaan Taiwan di KIT Batang
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.
Pada saat ini terdapat 4.254 titik pelintasan sebidang yang terdiri dari titik pelintasan terjaga sebanyak 1.799 (42%) dan titik pelintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58%).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.