JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 127 pelintasan sebidang sejak Januari hingga Juli 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pelintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI terus berupaya menutup pelintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, pelintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Mobil Ditabrak Kereta Api di Deli Serdang: Ayah dan Lima Anak Tewas, Ibu Kritis
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (27/7/2024).
Ia menjelaskan, keberadaan pelintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.
Yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.
Baca Juga: Akibat Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, 6 Orang Tewas dan 1 Kritis
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.