JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini sudah berlaku untuk 28 layanan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit per 20 Juli 2024.
Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK.
Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit nantinya akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.
Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bank BRI Cetak Laba Rp29,90 T di Triwulan II 2024
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
Baca Juga: Lengkap, Ini Rincian Tarif Listrik per kWh Agustus 2024 untuk 13 Golongan, Naik atau Tidak?
21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
27. Service PJAP Faktur (API)
28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.