JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah ditetapkan 12 Januari 2023.
Dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sekarang tengah menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK yaitu berupa peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut.
Ogi menyebut bahwa nantinya pembelian kendaraan bermotor secara kredit, sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan.
“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” kata Ogi dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Sebagai contoh, jika seseorang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban akan menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Lebih lanjut, Ogi menyatakan bahwa penyelenggaraan asuransi wajib untuk kendaraan ke depan memiliki sejumlah tantangan.
Baca Juga: Samsat Berlakukan Penghapusan Denda, Masyarakat Antusias Bayar Pajak Kendaraan
Tantangan yang dimaksud antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Selain itu, kata Ogi, mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Nantinya, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib ini harus dilaksanakan secara kompetitif dan bisa diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi menjelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas.
Program tersebut diharapkan pula untuk mencakup area lainnya, sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor.
Asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Tanggung jawab tersebut meliputi tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mobil Pribadi Menjadi Taksi Online/Rental? Simak Info Penting terkait Asuransi Mobil!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.