Tantangan yang dimaksud antara lain harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan serta sosialisasi pada masyarakat luas.
Selain itu, kata Ogi, mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Nantinya, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib ini harus dilaksanakan secara kompetitif dan bisa diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi menjelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas.
Program tersebut diharapkan pula untuk mencakup area lainnya, sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor.
Asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Tanggung jawab tersebut meliputi tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mobil Pribadi Menjadi Taksi Online/Rental? Simak Info Penting terkait Asuransi Mobil!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.