Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.