Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apindo Harap Hari Buruh 2024 Jadi Momentum Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 23:25 WIB
apindo-harap-hari-buruh-2024-jadi-momentum-bangun-hubungan-industrial-yang-harmonis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap peringatan Hari Buruh 2024 menjadi momentum membangun hubungan industrial yang harmonis. (Sumber: Dok. Kadin Indonesia)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap peringatan Hari Buruh 2024 menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Pertama, Apindo ingin mengucapkan Selamat Hari Buruh, dengan harapan agar kita selalu membangun hubungan industrial yang harmonis antara buruh, pengusaha, pemerintah untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera," kata Shinta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Ia juga berharap peringatan Hari Buruh berjalan lancar, sehat, saling mendukung dan menguatkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Shinta mengatakan Apindo menyambut baik prinsip-prinsip dan asas perilaku Hubungan Industrial Pancasila (HIP). 

Baca Juga: Listyo Sigit Jelaskan Tugas Staf Ahli Ketenagakerjaan Kapolri yang Diisi Presiden KSPI Andi Gani

Hal ini terkait dengan peluncuran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 

“Kami menghargai bagaimana Hubungan Industrial Pancasila perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan jaman, dan menekankan pada pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya. 

Shinta pun mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, agar terus berdialog dan terlibat aktif dalam proses rencana perubahan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sehingga dapat berlaku efektif.

Penguatan HIP juga diharapkan mampu mendukung kelangsungan berusaha, keharmonisan dalam hubungan kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan bersama.

Ia menegaskan, Apindo sebagai wakil dunia usaha, ingin terus menjadi bagian dalam menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ke-5 di dunia.

Baca Juga: Partai Buruh Yakin Prabowo Bakal Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

“Untuk itu, kita semua perlu menjaga agar pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 6 persen per tahun dan semua pihak yaitu pengusaha, pemerintah dan buruh mempunyai andil dalam mencapai pertumbuhan tersebut," tuturnya. 

"Perlu strategi pendorong pertumbuhan ekonomi, di mana pengusaha dan buruh turut berperan,” lanjutnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Peluncuran Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Rabu (1/5/2024). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Upah Ideal di Jakarta Rp7 Juta

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker dalam sambutannya pada peringatan May Day di Jakarta, Rabu.

Terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

Kemudian prinsip adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Terkait prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Menaker menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Ia menuturkan, hubungan industrial Pancasila yang harmonis, haruslah menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. 

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Pekerja Adalah Pahlawan!

“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” tuturnya. 

Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, lanjut Ida, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.

Ia menambahkan, kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati. 

Pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung lembaga kerja sama (LKS) bipartit, serta mendorong tumbuhnya serikat pekerja/serikat buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

“Apabila timbul permasalahan, maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” terangnya.


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x